Judul Buku : WACANA BARU RELASI SUAMI ISTRI
Penulis : Forum Kajian Kitab Kuning
Penerbit : LKiS
Tahun Terbit : 2001
Jlh.Halaman : xxviii +209 Halaman.
Membincangkan Kembali Wacana Keluarga
Relasi Suami Istri
Bicara tentang relasi hubungan suami istri agaknya selalu mengarah pada ayat Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 228. Dimana zohir ayat selalu dijadikan tudingan bahwa laki-laki lebih tinggi derajatnya dari perempuan. Padahal, Abduh menyatakan bahwa keutamaan laki-laki tersebut tidak dapat dilepaskan dari kewajibannya dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi keluarga. Ini berarti bahwa bila seorang laki-laki tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut dan yang menjadi tulang punggung keluarga ternyata adalah istrinya, maka kelebihan itu sudah barang tentu menjadi milik perempuan. Dan perlu diketahui bahwa kelebihan dalam ayat ini tidak ada kaitannya dengan jenis kelamin seseorang, melainkan terkait gender seseorang.
Sebagian besar literature islam menganggap kekurangan itu sebagai sesuatu yang melekat secara alamiah pada diri seorang perempuan. Namun, Abu Syuqqah berpendapat bahwa kekurangan disini bukanlah kekurangan yang bersifat fitri,melainkan kekurangan nau’i. yakni kekurangan yang disebabkan oleh siklus haid, nifas, ataupun masa-masa hamil. Namun perlu diketahui bahwa kekurangan ini tidak menghalangi mereka melakukan hal-hal yang biasa dilakukan oleh laki-laki.
Belajar Dari Sejarah
Seperti halnya Sayyidatina ‘Aisyah, beliau pernah terliat sebagai panglima perang dalam perang jamal. Dan dalam meriwayatkan hadits juga tercatat sejumlah perempuan yang menghafal dan ahli dalam bidang hadits. Beberapa hadis juga mencatab bahwa ada beberapa perempuan yang mengurus urusan Negara bersama laki-laki. Dewasa ini sudah banyak perempuan yang pandai, karena mereka mempunyai kesempatan ayng luas untuk mencari ilmu. Selain itu proses modernisasi juga kian canggih telah melahirkan berbagai kebutuhan seseorang yang mendesak untuk dipenuhi. Kenyataan ini membuat perempuan tidak lagi bisa tinggal diam menunggu suaminya memenuhi semua kebutuhan keluarganya dan mengandalkan pengajaran agama sepenuhnya kepada suami. Berdasarkan beberapa statemen ini dapatlah diketahui dengan jelas bahwa sekarang kedudukan suami dan istri sudah sejajar, seiring dan sejalan dalam menegakkan rumah tangga.
Memaknai Kelebihan
Berkaca dari kalimat “BimaaFAddholallaahu BA’dhohum ‘Alaa Ba’dhin” agaknya kita bisa mendapatkan hikmah bahwa Allah hanya memberikan kelebihan bagi sebagian laku-laki atas sebagian perempuan, jadi lafaz ini tidak mutlak menunjukkan bahwa laku-laku seluruhnya lebih unggul dari perempuan.
Kalau kita melihat kenyataan di masyarakat, bahwa kelebihan laki-laki atas perempuan memang tudak sepenuhnya benar. Dalam dunia pendidikan misalnya banyak pelajar putrid dan mahasiswi yang prestasi akademiknya lebih tinggi dari pelajar dan mahasiswa. Ini menunjukkan bahwa prestasi akademik, dengan demikian, kesempatan menajdi ulama, pemimpin, pasti dimiliki juga oleh perempuan karena sudah sama statusnya dengan laki-laki.
Jika kita sering melihat bahwa perempuan ada yang setia tidur di kursi sambil menunggu pulang suami, tapi yang ditunggu tak kunjung datang juga sampai pagi. Maka jika hadits mengenai hal tersebut dimaknai secara kontekstual dengan kacamata keadilan, maka suami pun harus menunggu istri dengan melakukan hal yang sama apapun resikonya.
Keutamaan Shalat Diluar Rumah
Masalah selanjutnya yang masih terus berkembang ialah masalah larangan bagi perempuan untuk melaksanakan shalat di luar rumah untuk menghindari fitnah. Oleh karena itu kalau fitnah tersebut tidak akan ada, maka bolehkah perempuan melakukan shalat diluar rumah bahkan dapat menambah semangat syi’ar islam, sehingga dalam hal ini shalatnya perempuan diluar rumah jurtu lebih baik daripada didalam rumah. Demikian juga halnya apakah shalat menggunakan parfum atau tidak, selama illat hukumnya dapat dicegah maka larangan itu berubah menjadi kebolehan.
Kesimpulan
Pada dasarnya hukum islam itu bergantung pada ‘illat nya. Dengan demikian, sesuatu yang diharamkan bisa berubah menjadi halal jika illat dari hukum tersebut sudah hilang. Demikian juga ketika membahas masalah gender, kepemimpinan perempuan, dan berbagai hal yang berkaitan, maka hal tersebut bisa berubah sesuai konteks dan hilangnya ‘illat suatu larangan.

Komentar
Posting Komentar