Judul Buku : TELAAH ULANG WACANA SEKSUALITAS
Editor : Mochamad Sodik
Penerbit : PSW IAIN SUKA
Tahun Terbit : 2004
Jlh.Halaman : xxvi +375 Halaman.
MENYOAL WACANA SEKSUALITAS
Perspektif Tentang Khitan Perempuan
Istilah khitan berasal dari bahasa arab dan memiliki banyak padanan seperti Khifad, Izar. Dalam tradisi jawa, khitan dikenal dengan istilah tetes, di Mesir dan Sudan, dikenal dengan khitan ala Fir’aun. Bentuk dan cara khitan perempuan dalam medis tidaklah sama. Setidaknya ada empat macam cara khitan dari yang biasa sampai yang sifatnya introsisi dan infibulasi dengan menggunakan benda yang sangat tajam seperti gunting. Tentu saja melihat praktek prektek tersebut dapat merusak sisi kemanusiaan perempuan. Maka keberadaannya tidak dapt dipertahankan lagi. Jika ditinjau dari kajian dalil, maka tidak ditemukan dali baik Al-Qur’an maupun hadits yang shahih. Meskipun ada yang sahih maka konteksnya yang berakibat fatal tidak dapat dipertahankan lagi keberadaannya.
Jika ditinjau dari segi tradisi dan sunnah, dapat dikatakan khitan adalah perilaku fitrah yang merupakan peristiwa sederhana namun menjadi kompleks karena masuknya adat budaya setempat melalui symbol, makna dan pesta khitan yang kadang masih banyak mengandung unsure mitos. Hal ini mengakibatkan hakikat khitan di sebgaian masyarakat telah mengalami pergeseran makna, hakikat dan tujuan, hal ini disebabkan perkemabngan social, budaya, ekonomi dan pendidikan. Oleh sebab itu, sudah saatnya berpegang pada prinsip humanism islam yang memandang bahwa laki-laki dan perempuan adalah setaraf, maka pelaksanaan khitan ini hendaknya dilakukandengan tetap menjaga keadilan gender, tanpa kekerasan, sehingga perempuan tidak merasa dirugikan aspek reproduksinya.
Dalam pandangan fuqoha, khitan dikenal juga dengan istilah sirkumsisi. Dimana dalam hal ini para ulama fikih terbagi menjadi dua pendapat. Pendapat pertama dikemukakan oleh kalangan as-Syafi’I, Ahmad dan Syi’ah yang mengatakan bahwa khitan bagi perempuan adalah boleh, sedangkan bagi laki-laki adalah wajib. Adapun kelompok kedua yakni Hanafi dan Maliki, menolak sirkumsisi secara mutlak karena tidak ada dalil yang jelas mengenai hal tersebut. Secara umum, sirkumsisi ditinjau dari kesehatan dan kesucian ibadah serta reproduksi maka manfaatnya memang ada pada laki-laki, berbeda halnya dengan perempuan yang tidak mendapatkan hal ini. Disamping kesucian perempuanttetap dapat diperoleh tanpa sirkumsisi.
Maka daripada itu, dalam menyikapi hal ini Syaltut menyatakan bahwa dengan melihat sisi agama dan medis, maka hukum khitan bagi perempuan tidak wajib dan tidak sunnah. Maka dalam hal ini Syaltut cenderung memandang sisi maslahatnya. Khitan perempuan boleh dilaksanakan manalkala tidak menimbulkan mudharat bagi perempuan tersebut. Dengan demikian, banyak juga disebagian Negara seperti Mesir dan Sudan dimana khitan perempuan justru sangan menyakitkan dan menimbulkan banyak mudharat. Dalam kacamata gender, khitan perempuan sangat merugikan karena dapat menghilangkan libido seksualnya. Dengan demikian untuk tetap menjaga dan mencegah bias gender maka khitan perempuan sudah saatnya ditiadakan.
Problem Iddah
Masa iddah atau masa menunggu bagi perempuan yang bercerai dengan suaminya mereupakan ketentuan Allah yangtelah ada dalam nash Al-Qur’an dan Sunnah. Dengan berbagai kondisi. Sesuai dengan kondisi perempuan dan suaminya dalam hal cerai hidup, masa iddah bagi perempuan adalah tiga kali quru’. Tiga bulan bagi yang sudah tidak haid lagi, dan melahirkan bagi yang hamil. Sedangkan cerai mati maka iddahnya 4 bulan sepuluh hari. Iddah berdasarkan kajian Al-Qur’an dapat dilihat dari dua segi, yakni segi hak Allah dimana wanita terhalang untuk melakukan pernikahan, dan aktivitas yang mengarah kepadanya. Kedua yakni segi manusiawi. Maka dalam hal ii bagi perempuan tidak ada halangan untuk melakukan kegiatannya termasuk beraktivitas selama tidak menimbulkan fitnah dan mudharat baginya. Dalam iddah, ada hikmah yang diterima laki-laki dan perempuan, terutama yang telah memiliki anak, maka keduanya tidak boleh melakukan akad nikah sebelum masa yang ditentukan (iddah) berdasarkan prinsip keadilan gender untuk menjaga perasaan pasangan masing-masing.
Problematika Nikah Sirri
Nikah sirri secara umum diperbolehkan dandianggap sah oleh Syar’I dan pemerintah. Nmaun ada beerapa hal yang harus dipertimbangkan, yakni banyaknya kejahatan perkawinan dan kerugian yang dialami wanita dalam nikah sirri. Seperti tidak adanya hak hukum di mata peradilan, hak asuh anak, hak waris secara hukum Negara, dan masih banyak hal lain yang dalam perspektif gender sangat merugikan pihak perempuan. Maka dengan menimbang hal ini, konsep gender mengharamkan nikah sirri sebagaimana alasan dan pertimbangan diatas.

Komentar
Posting Komentar