Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2018

Fiqih Lintas Ramadhan (Sambungan)

Sambungan ….!!!   Yang dimaksud dengan perbedaan mathla’ dalam istilah fiqih adalah perbedaan waktu terbit matahari, bulan, bintang antara satu negeri dengan negeri yang lain. Hal ini bisa jadi disebabkan perbedaan jarak antara negeri bersangkutan dengan garis katulistiwa dan lain sebagainya. Dua Negeri yang memiliki perbedaan waktu siang dan malam tentu berbeda pula waktu melihat hilalnya, oleh sebab itu tidak bisa disamakan waktu memulai ramadhannya. Berbeda dengan Negeri yang bersamaan waktu siang dan malamnya, misalnya Malaysia dan Indonesia, maka boleh disamakan awal Ramadhannya dengan mengikut keputusan hakim (Kementerian Agama) setempat.  Apabila seseorang melakukan perjalanan dari Negeri yang diperkirakan akan tampak hilal Syawal pada malam hari tersebut, menuju Negeri yang diperkirakan tidak akan tampak Hilal Syawal pada keesokan harinya, maka wajib orang tersebut berpuasa satu hari lagi, karena ia mesti mengikuti mathla’ (waktu) negeri tujuan. Apabi...

FIQIH LINTAS RAMADHAN

FIQIH LINTAS RAMADHAN 1  Oleh : Muhammad Taufiq, SH  Hai Orang-Orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu supaya kamu menjadi orang yang bertaqwa (Qs. Al-Baqarah 183)  1. Defenisi Puasa  Puasa menurut bahasa adalah "الامساك" yang artinya menahan diri dari segala sesuatu. Berdasarkan pengertian bahasa ini, maka menahan dari bicara pun termasuk dalam kategori puasa, sebagaiman firman Allah Swt,.  إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا (مريم : 26 Artinya : Sesungguhnya aku bernazar kepada Allah untuk berpuasa (Baca: Menahan diri dari bicara) (Q.s Maryam 26)  Ayat diatas menceritakan tentang kisah Sayyidah Maryam yang bernazar untuk diam dalam menghadapi fitnah yang dituturkan oleh masyarakat sekitarnya ketika mengandung Nabi Isa ‘Alaihissalam.  Adapun menurut Syara’, Puasa memiliki mana “Menahan diri [1] dari hal-hal yang membatalkan puasa dengan n...