Sambungan ….!!! Yang dimaksud dengan perbedaan mathla’ dalam istilah fiqih adalah perbedaan waktu terbit matahari, bulan, bintang antara satu negeri dengan negeri yang lain. Hal ini bisa jadi disebabkan perbedaan jarak antara negeri bersangkutan dengan garis katulistiwa dan lain sebagainya. Dua Negeri yang memiliki perbedaan waktu siang dan malam tentu berbeda pula waktu melihat hilalnya, oleh sebab itu tidak bisa disamakan waktu memulai ramadhannya. Berbeda dengan Negeri yang bersamaan waktu siang dan malamnya, misalnya Malaysia dan Indonesia, maka boleh disamakan awal Ramadhannya dengan mengikut keputusan hakim (Kementerian Agama) setempat. Apabila seseorang melakukan perjalanan dari Negeri yang diperkirakan akan tampak hilal Syawal pada malam hari tersebut, menuju Negeri yang diperkirakan tidak akan tampak Hilal Syawal pada keesokan harinya, maka wajib orang tersebut berpuasa satu hari lagi, karena ia mesti mengikuti mathla’ (waktu) negeri tujuan. Apabi...
Blog ini berisi tulisan dengan beragam tema yang ditulis dengan bahasa yang ringan agar semakin banyak memberi manfa'at kepada pembaca