Judul Buku : PEREMPUAN DALAM PASUNGAN
Penulis : Dr.Nurjannah Ismail
Penerbit : LKiS
Tahun Terbit : 2003
Jlh.Halaman : xv+357 Halaman.
Pemasungan Massal Terhadap Hak Perempuan
Banyak ayat Alqur’an membicarakan bahwa laki-laki dan perempuan adalah semartabat sebagai manusia, terutama secara spiritual. (Qs.At-Taubah: 112, At-Tahrim: 5). Meskipun tidak dapat ditolakbahwa banyak juga ayat Alquran yang menyatakan bahwa perempuan tidak sederajat dengan laki-laki dalam berbagai aspek. Ayat-ayat tersebut memang tidak dapat ditolak kebenarannya, namun bukan berarti penafsirannya tidak bisa ditolak, sebab penafsiran itu bersifat relative.
Objek Kajian
Sepanjang pembacaan penulis terhadap tulisan para feminis, muslim tentang persoalan perempuan, tampaknya yang mereka gugat bukan teks-teks alquran, namun yang digugat adalah penafsiran dari masing-masing teks tersebut. Hal ini tampak kurang memperdulikan hak perempuan akibat bias dominasi kaum laki-laki. Secara umum pembahasan yang ingin diutarakan dalam buku ini terdiri dari beberapa pokok bahasan yakni : Asal kejadian perempuan, kepemimpinan dalam rumah tangga, warisan, poligami. Pembahasan ini diutamakan karena isu inilah aygn sangat gencar dibicarakan oleh kebanyakan kalangan termasuk para mufassir. Maka bagi kaum perempuan, penafsiran terhadap masalah ini harus disesuaikan dengan zaman agar terwujud kesamarataan antara laki-laki dan perempuan.
Memahami Surat An-Nisa Tentang Poligami
Dalam memahami ayat al-Qur’an harus ditinjau dari segi historis. Demikianjuga dalam memahami Surat An-Nisa harus ditinjau berdasarkan aspek historisnya sehingga dapat diketahui apa dan bagaimana ayat-ayat tersebut difahami. Untuk memahami konteks historis surat an-Nisa, maka harus ditinjau dahulu situasi social budaya bangsa Arab menjelang dan ketika Alqur’an diturunkan. Hal ini untuk menghindari kesalahfahaman dalam memahami ayat-ayat berkaitan dengan perempuan.
Pada masa pra islam, perempuan tidak mendapatkan hak apa-apa bahkan hanya diperlakukan layaknya seorang budak dan barang dagangan. Tidak hanya itu, mereka juga diwariskan apabila pemiliknya telah meninggal dunia. Dalam Alqur’an jelas Allah telah melarang praktik semacam ini. Seperti pembahasan mengenai bolehnya suami beristri lebih dari satu, maka harus dilihat dulu bagaimana kondisi bangsa arab ketika itu. Kebiasaan orang-orang jahiliyah memiliki istri sampai 10 bahkan 20 orang dalam waktu bersamaan, biasanya yang kaya maka istrinya lebih banyak. Ketika ayat Alqur’an turun, maka tidak mungkin pelarangan hal yang demikian itu secara spontanitas. Maka orang-orang Arab Islam masih dibolehkan beristri lebih dari satu dan maksimal empat orang. Namunjika ditinjau, tampaknya islam dengan Alqur’an sangat enggan membolehkan secara langsung seorang laki-laki beristri lebih dari satu. Sebab ada ungkapan “jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil” dututup dengan ungkapan yang menyatakan bahwa laku-laku sudah pasti tidak dapat adil meskupun ia sangat menginginkan hal itu. Maja secara historis sebenarnya Alqur;an hanya membolehkan satu istri saja, namunkarena kultur orang Arab tidak bisa dicegah secara spontanitas, maka dibolehkan maksimal 4 orang istri dengan sangat keberatan.
Melihat kontekstual penafsiran ayat diatas agaknya sama dengan periodeisasi pengharaman khomar yang dilakukan secara bertahap. Dan faktanya hari ini, laki-laki tidak dapat memberikan keadilan pada perempuan jika melakukan poligami, maka sudah selayaknya poligami itu diharamkan untuk melindungi hak asasi perempuan. Inilah yang melatar belakangi Mahmud menyatakan bahwa poligami bukan ajaran dasar islam. Sebab ajaran dasar islam, hanya diperbolehkan menikahi satu orang istri saja.
Penafsiran semacam ini bukan hanya dilakukan oleh pembaharu hukum islam, sebab pendahulu tafsir seperti at-Thabari juga menggunakan takwil pada ayat istiwa untuk menghindari tekstualitas pemahaman Alqur’an. Tindakan ini mendapatkan perlawanan dari golongan Hanabilah yang kedapatans sering menyerang At-Thabari berdasarkan fakta-fakta sejarah.
Demikian juga jika dilihat dalam tafsiran Muhammad Abduh, bahwa dalam menafsirkan Al-Qur’an harus menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Inilah yang menyebabkan Abduh dikenal sebgaai peletak tafsir dengan metode Adabi wa Ijtima’I (Budaya dan Kemasyarakatan). Hal ini dilakukan Abduh dalam upaya memajukan masyarakat kearah kemajuan dan pembangunan. Abduh memandang bahwa ketertinggalan umat islam disebabkan kebiasaan mereka dalam bertaklid dan tidak mau melakukan ijtihad dalam memahami agama.
Kepemimpinan Dalam Rumah Tangga
Peesoalan kedua ayng menjadi isu sentral ialah perdebatan dikalangan feminis masalah kepemimpinan laki-laki dalam keluarga. Mereka menggugat kepemimpinan laki-laki dalam keluarga yang selama ini sudah mapan dikalangan kaum muslim. Bagi mereka paham yang menempatkan suami sebagai pemimpin rumah tangga tidak sejalan, bahkan bertentangan dengan ide utama feminisme yakni kesetaraan laki-laki dan perempuan. Sejalan dengan itu, maka sudah saat nya kedudukan suami dan istri dalam rumah tangga disejajarkan agar tidak terjadi kesewenangan laki-laki terhadap perempuan.
Namun saying sekali bahwa ajaran Al-Qur’an yang sudah sesuai dengan semangatzaman ini selalu disalah artikan oleh para mufassir yang didominasi oleh kaum laki-laki. Sehingga menurtu para feminis, para mufassir yang didominasi oleh laki-laki ini tidak adil dalam menafsirkan ayat A;Qur’an demi kepentingan pribadi.
Asal Kejadian Perempuan
Sebagian mufassir menyatakan bahwa perempuan pertama yakni Siti Hawwa diciptakan dari tulang rusuk sebelah kiri Nabi Adam. Namun penafsiran ini tidak sesuai dengan penafsiran kaum feminis. Riffat Hasan misalnya, mengatakan bahwa pwewmpuan itu tidak diciptakan dari tulang rusuk Adam, sebab pandangan ini bersal dari injil. Demikian juga dengan Amin Wadud ia mengatakan bahwa Al-Qur’an tidak menyatakan dengan jelas bahwa Allah menciptakan laki-laki dan asal usul manusia adalah dari Adam. Hal ini dirujuk dari kata nafs yang merupakan bentuk muannas dan bisa bermakna laki-laki atau perempuan. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa asal usul penciptaan perempuan tidak benar dari tulang rusuk Adam, sebab Al-Qur’an tidak menerangkan dengan jelas, hanya saja para mufassir terpengaruh ungkapan Injil yang menyatakan demikian.
Hak Waris
Para ulama tafsir seperti Abduh, Ar-Razi dan lainnya menyatakan bahwa pembagian hak waris laki-laki 2:1 dengan perempuan adalah bentuk nyata bahwa peranan laki-laki lebih dominan dalam kehidupan dibandingkan perempuan, disamping kelebihan akal laki-laki juag mendukung hal demikian. Dalam hal ini Asghar Ali Engineer mnyatakan bahwa pewarisan sangat tergantung pada kondisi social budaya, ekonomi, dan fungsi jenis kelamin masing-masing.
Adapun Amina Wadud memandang bahwa pembagian waris harus dilihat dari berbagai factor lainnya. Seperti situasi dan kondisi pewaris dan ahli waris. Maka dengan demikian pembagian harta waris ini masih sangat fleksibel dan tidak bisa dipastikan dengan tekstual ayat semata.

Komentar
Posting Komentar