Judul Buku : WACANA BARU RELASI SUAMI ISTRI
Penulis : Forum Kajian Kitab Kuning
Penerbit : LKiS
Tahun Terbit : 2001
Jlh.Halaman : xxviii +209 Halaman.
Membincangkan Kembali Wacana Keluarga
Bicara tentang relasi hubungan suami istri agaknya selalu mengarah pada ayat Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 228. Dimana zohir ayat selalu dijadikan tudingan bahwa laki-laki lebih tinggi derajatnya dari perempuan. Ada berbagai alasan yang dikemukakan, diawali dengan asal mula penciptaan wanita, kondisi wanita di Arab baik masa jahiliyah maupun setelah jahiliyah dan lain sebagainya. Sebagian besar literature islam menganggap kekurangan itu sebagai sesuatu yang melekat secara alamiah pada diri seorang perempuan.
Padahal, Abu Syuqqah berpendapat bahwa kekurangan disini bukanlah kekurangan yang bersifat fitri,melainkan kekurangan nau’i. yakni kekurangan yang disebabkan oleh siklus haid, nifas, ataupun masa-masa hamil, dan perlu diketahui bahwa kekurangan ini tidak menghalangi mereka melakukan hal-hal yang biasa dilakukan oleh laki-laki.
Banyak ketentuan-ketentuan didalam kitab klasik yang penulisannya didominasi oleh kaum laki-laki (ulama laki-laki) sehingga kedudukan wanita tampak terus tersingkirkan. Hal yang senada dapat dilihat didalam kitab Uqud Lujayn karangan Syaikh Nawawi Banten ini. Didalam kitab ini selalu menukil kelemahan-kelemahan perempuan, padahal jika dikaitkan dengan konteks kekinian dan gender keterangan tersebut cenderung berseberangan dengan realita social yang diahadapi masyarakat utamanya wanita.
Hal inilah yang mendasari FK3 untuk menela’ah ulang kitab Uqud Lujayn yang merupakan kitab dasar dan selalu dipelajari di pesanten-pesantren utama nya di bulan ramadhan, buku ini sebenarnya kritik terhadap pengkajian kitab kuning pesantren yang monoton dan tidak mengenal diskursus gender dalam keilmuan. Buku ini ditulis dan diterbitkan dengan harpan adanya cahaya terang untuk para wanita yang selalu disudutkan dalam masyarakat dan social budaya.Unsure mencolok yang didapati dari buku ini ialah mengkaji berbagai aspek hukum baik yang sifatnya ta’abbudi maupun tidak dari segi illat, sehingga jika illatnya sudah hilang, maka larangan pun berubah menjadi kebolehan.

Komentar
Posting Komentar