Diskursus gender merupakan perkara yang belakangan ini sering mencuat diberbagai Negara, tak terkecuali Indonesia. Protes demi protes yang dilakukan para aktivis gender terus terjadi setiap saat. Ada saja gerakan dan gagasan baru yang muncul dengan alasan membela hak asasi perempuan yang tersudutkan. Perdebatan dan pembahasan ini diawali dengan kesalahfahaman mengenai makna gender dan sex.
Gender berbeda dengan sex. Jika sex berbicaea mengenai jenis kelamin, yakni laki-laki dicirikan dengan adanya penis dan mengeluarkan sperma, dan perempuan ditandai dengan adanya vagina dan menghasilkan sel telur. Adapun gender, ialah suatu sifat yang dimiliki setiap orang, yakni feminis dan maskulin. Gender tidak memandang jenis kelamin, namun memandang sifat dari pribadi seseorang. Hal ini disebabkan adanya laki-laki yang bersifat maskulin dan feminis demikian juga dengan perempuan, ada yang bersifat feminis dan maskulin.
Banyak orang yang menyamakan antara gender dan sex, padahal hal tersebut jauh berbeda. Inilah yang kemudian menimbulkan masalah baik bagi laki-laki dan kebanyakan terjadi pada perempuan. Artinya, perempuan yang memiliki bakat untuk berkarir selalu dikekang karena ia perempuan, sedangkan laki-laki yang tidak memiliki bakat dibiarkan berkarir, disinilah muncul rasa ketidak adilan dalam diskursus gender.
Padahal, sepanjang sifat-sifat tersebut dapat dipertukarkan, missal seorang laki-laki yang bisa menjaga anak, dan merawat rumah sedangkan perempuan (istri) bekerja dan berkarier. Atau sama sama berkarier dan diberi kesempata yang sama didunia politik, ekonomi, social dan kemasyarakatan.
Secara ideal, perempuan menginginkan keadilan dan persamaan peran pada segala dimensi kesehariannya, seperti keadilan dalam bidang politik, ekonomi, dan social. Harapan itu sepertinya hanya sebatas mimpi yang sulit diwujudkan. Pada dimensi social, perempuan seringkali tersubordinasi oleh realitas yang meminggirkan perannya di wilayah public. Ketidaksetaraan muncul dikalangan masyarakat tatkala perempuan menikah dan harus mengerjakan pekerjaan domestic serta mengabaikan urusan public. Bahkan pada kasus pernikahan dini, perempuan tidak memiliki kecakapan hidup yang memadai untuk berperan aktif pada tataran realitas sosial. Banyaknya perempuan berpendidikan rendah menambah problem pengangguran kerja karena potensinya tenggelam oleh keterbatasan yang memasung kreativitasnya.
Perempuan juga memiliki kelebihan yang sama dengan laki-laki, Berkaca dari kalimat “BimaaFAddholallaahu BA’dhohum ‘Alaa Ba’dhin” agaknya kita bisa mendapatkan hikmah bahwa Allah hanya memberikan kelebihan bagi sebagian laku-laki atas sebagian perempuan, jadi lafaz ini tidak mutlak menunjukkan bahwa laku-laku seluruhnya lebih unggul dari perempuan. Kalau kita melihat kenyataan di masyarakat, bahwa kelebihan laki-laki atas perempuan memang tidak sepenuhnya benar. Dalam dunia pendidikan misalnya banyak pelajar putri dan mahasiswi yang prestasi akademiknya lebih tinggi dari pelajar dan mahasiswa. Ini menunjukkan bahwa prestasi akademik tidak ditentukan oleh jenis kelamin (sex), dengan demikian, kesempatan menajdi ulama, pemimpin, pasti dimiliki juga oleh perempuan karena sudah bisa disejajarkan statusnya dengan laki-laki.
Lebi jauh tim FK3 menyatakan bahwa dahulu disaat perempuan dilarang keluar, diperintah memakai jilbab, tidak dianjurkan shalat diluar rumah, dan memakai parfum yang menyengat, hal itu disebabkan illat dikhawatirkan adanya fitnah terhadap wanita tersebut. Nah sekarang, di era modern, wanita sudah banyak yang tidak memakai hijab dan respon masyarakat juga tidak menunjukkan adanya fitnah, maka dalam hal ini dapat dipastikan bahwa hukum islam yang cenderung mengekang hak-hak kebebasan perempuan itu sudah tidak bisa dipertahankan lagi di zaman ini.
Kehidupan sosial yang semakin kompleks mendesak wanita untuk ikut andil dalam peranan kehidupan dunia ini. Sebagaiaman diketahui bahwa manusia ditakdirkan sebagai makhluk sosial, yang memang harus berpartisipasi aktif dalam hidup dan masyarkat. Hal ini agaknya senada dengan apa yang dituturkan oleh musdah mulia dalam wawancara yang dilakukan beberapa waktu lalu di acara mata najwa. Bahwa dengan situasi dan kondisi saat ini, perlu dipertimbangkan beberapa hal dalam mengkaji perempuan dan gender diantaranya yakni sebagai berikut :
1. Konsep HAM yang sudah berlaku secara internasional
2. Nilai-nilai demokrasi dan kebebasan berekspresi
3. Situasi dan kondisi global
4. Kebutuhan ekonomi
5. Kesetaraan gender.
Berdasarkan beberapa pertimbangan diatas, maka dapat diputuskan bahwa hukum-hukum berkaitan dengan perempuan harus memandang nilai-nilai diatas. Jika ‘illat hukum yang dahulu telah menghalangi kebebasan perempuan, maka dengan sendirinya larangan tersebut dibolehkan. Adapun ‘illat yang belum hilang, maka ditimbang dengan 5 nilai diatas dalam memutuskan hukumnya di era kekinian.
Edisi kiri adalah edisi kajian Worldview Barat yang bertentangan dengan sudut pandang Islam

Komentar
Posting Komentar