Judul Buku : TELAAH ULANG WACANA SEKSUALITAS
Editor : Mochamad Sodik
Penerbit : PSW IAIN SUKA
Tahun Terbit : 2004
Jlh.Halaman : xxvi +375 Halaman.
MENYOAL WACANA SEKSUALITAS
Didalam buku ini terdapat beberapa sub bahasan yang terkait dengan wacana seksualitas perempuan, diantaranya ialah masalah khitan, haid, dan iddah. Istilah khitan berasal dari bahasa arab dan memiliki banyak padanan seperti Khifad, Izar. Dalam tradisi jawa, khitan dikenal dengan istilah tetes, di Mesir dan Sudan, dikenal dengan khitan ala Fir’aun. Bentuk dan cara khitan perempuan dalam medis tidaklah sama. Setidaknya ada empat macam cara khitan dari yang biasa sampai yang sifatnya introsisi dan infibulasi dengan menggunakan benda yang sangat tajam seperti gunting. Tentu saja melihat praktek prektek tersebut dapat merusak sisi kemanusiaan perempuan.
Setelah membicarakan mengenai masalah khitandari berbagai perspektif, penulis juga menjelaskan maslah Iddah, dimana perspektif masyarakat selama ini menyatakan bahwa wanita yang mu’tadah itu tidak boleh beraktifitas diluar rumah, maka dengan buku ini ia menjelaskan bahwa islam genderis sebenarnya membolehkan hal tersebut dengan beberapa catatan. Kemudian penulis membicarakan masalah nikah sirri yang sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia yang banyak berujung pada pengabaian hak-hak perempuan. Hal ini dibuktikan dengan terkekangnya hak perempuan dimata keadilan jika terdapat masalah dengan keluarga, kemudian masalah hak asuh anak, dan beberapa masalah lainnya yang disebabkan oleh nikah sirri.
Tentunya dalam masyarakat sosialis dan budaya, ada banyak hal yang seolah bertentangan dengan hukum islam, padahal menurut hemat saya dari sekian banyak penulis yang menggugat hukum islam kebanyakan mereka tidak menggunakan maslak yang benar, artinya mengkaji hukum hanya dari segi gender, meskipun digunakan ayat, atau hadits, dan tafsiran ulama, selalu dibantah dengan alasan Keadilan gender. Sama halnya dengan pencuri yang mengkaji hukum mencuri dengan menggunakan cara pandang pencuri pula. Agaknya dapat diqiyaskan demikian.

Komentar
Posting Komentar