Oleh : Muhammad Taufiq
Liberalisme pemikiran islam di Indonesia berangkat dari gagasan dan dorongan menuntut kebebaasan dalam berfikir yang kemudian direalisasikaan dengan tindakan. Secara defenitif, liberal dapat didefenisikan sebagai sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama. Abdurrahim juga mendefenisikan Liberalisme sebagai sebuah ideologi yang menjadikan kebebasan sebagai prinsip, target, motivasi dan tujuan pokok dalam kehidupan manusia. Di Barat, liberal artinya bebas dari tuhan, bebas dari gereja, ikatan moral dan bebas dari agama. Dengan demikian dapat difahami bahwa liberalisme merupakan sebuah ideologi yang mengusung kebebasan tanpa batas sebagai akibat dari sekularisme.
Tidak cukup hanya sampai disitu, para pengusung ideologi liberal juga terus berupaya mendeklarasikan pandangannya ke seluruh dunia, baik melalui jalur pendidikan, ekonomi, politik dan seluruh aspek penting dalam kehidupan masyarakat khususnya di Indonesia. Penyebaran ideologi ini biasanya dilakukan oleh agen-agen yang tidak lain merupakan mahasiswa Indonesia yang diberi Beasiswa untuk belajar islam di Barat. Para mahasiswa ini sepulangnya ke Indonesia dengan membawa misi liberalisasi kemudian membentuk organsasi-organisasi atau LSM seperti Jaringan Islam Liberal (JIL), International center for religious pluralism (ICRP) dan lain sebagainya.
Semua gerakan liberalisasi berangkat dari kebebasan berendapat, mengkritik dan hal-hal lainnya dengan payung Hak Asasi Manusia dan kebebasan berpendapat. Hal ini senada dengan pasal 28 UUD 1945. Selanjutnya berupaya mendudukkan faham bawa sumber hukum islam yakni Al-Qur’an dan Hadits hanya teks produk budaya yang basi dan tidak lagi sesuai dengan zaman sehingga harus dilakukan revisi ulang.
Tanpa disadari, para misionaris Barat atau perpanjangan tangannya di Indonesia baik individu maupun LSM sering sekali menggunakan UU Hak Asasi Manusia untuk memasukkan doktrin nya. Upaya liberalisasi ini tidak lain merupakan refleksi dari upaya pemisahan Agama dan segala aspek duniawi, sehingga seseorang bisa bebas berekspresi dan semua tindakan tersebut dipayungi hukum. Pertanyaan nya, ada apa dengan Indonesiaku ?

Gk tahan awq baca mas opic dan wajah ganteng ny tu behh....
BalasHapusLuakh biassso
Kwwkwk
abah, lain yang ditengok nyo....
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus