Sejarah Islam, telah mencatat bahwa dalam beragama tidak banyak orang yang benar-benar memahami agama dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari realita yang beraneka ragam dan banyaknya masalah yang tidak dapat diselesaikan sendiri tanpa adanya ilmu yang mumpuni. Manusia dengan akal fikiran yang diberikan Allah tidak dapat mengetahui kebenaran tanpa adanya tuntunan dari sang maha benar. Untuk itulah Allah mengutus Rasulullah yang membawa agama islam, agar kehidupan manusia terarah dengan baik.
Jauh jauh hari Rasulullah telah bersabda : “Aku tinggalkan untukmu dua perkara, tidak akan tersesat selama engkau berpegang pada keduanya yakni Kitabullah dan Sunnah Rasulnya”(HR.Malik) belajar dari hadits ini agaknya dapat diambil sebuah pelajaran bahwa agar jalan tidak tersesat maka harus beregang pada Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Saw,. Seluruh ulama sepakat mengenai hal ini, namun tidak sedikit yang tertipu dan terpedaya dalam mengamalkan hadits ini.
Secara logika akal yang sehat, kita memang diwajibkan mengikut Alqur’an dan Hadits, namun dalam mengikuti Alqur’an dan hadits juga terdapat pedoman, mengapa ? sebab tidak semua orang bisa memahami kedua nash tersebut dengan benar. Inilah sebab kenapa didalam Alqur’an disebutkan : “Maka Tanyakanlah kepada orang yang mengetahui jika engkau tidak mengetahui”. Dan didalam Hadits Rasulullah, “Ulama adalah pewaris Para Nabi (HR: Ibnu Majah) . Berdasarkan kedua hadits diatas dapat disimpulkan bawa dalam upaya mengikuti ajaran islam yang benar maka harus berpedoman kepada para ulama sehingga pemahaman terhadap Alqur’an dan Hadits Nabi Saw,. Dapat terealisasikan dengan benar.
Jika kembali kepada sejarah para sahabat, maka dapat diketahui bahwa para sahabat tidak semuanya berani memutuskan hukum sendiri dalam permasalahan yang dihadapi, semua hal yang tidak diketahui sahabat ditanyakan keapada Rasulullah Saw,. Hingga sepeninggal Rasulullah, para sahabat masih bertanya kepada sebagian sahabat yang mempunyai ilmu memadai untuk berijtihad seperti kulafaurrasyidin. An tidak bisa dipungkiri bahwa para sahabat yang langsung bertemu dengan Rasulullah hanya beberapa orang yang mampu berijtihad, dalam hal ini sebagian ulama menyatkan hanya 10, 20 dan paling banyak 200 orang. Hal ini mmbuktikan bahwa dalam memutuskan ukum tidak bisa dilakukan oleh setiap orang.
Inilah kemudian yang menjadi dasar mengapa kita harus bermazhab. Sebab dalam memahami Al-Qur’an dan Hadits untuk mengambil hukum tidak bisa dilakukan tanpa adanya ilmu yang memadai. Senada dengan ungkapan Sayyid Ali As-Sagaf didalam Fawaidul makiyyah bahwa “Wajib bagi setiap mukallaf yang tidak mencapai derajat mujtahid untuk bertaqlid kepada salah satu dari 4 mazhab”. Lalu mengapa harus salah satu ari 4 mazhab ? sebab kesepakatan mayoritas ulama dari masa kemasa senantiasa berpegang pada sala satu dari 4 mazhab ini. Dengan demikian jika kita mengikuti salah satu dari 4 mazhab, maka kita sudah termasuk dalam golongan mayoritas umat Islam, yakni yang dijamin keselamatannya oleh Rasulullah dalam hadits Iftiraqul Ummah. Wallahu A’lam.

Komentar
Posting Komentar