Oleh : Muhammad Taufiq
Muhammad bin Abdul Wahhab merupakan salah seorang putra dari Syaikh Abdul Wahhab, seorang Ulama bermazhab Hanbali yang menetap dan menjadi hakim di Distrik Uyainah,Nejd. Ibnu Abdil Wahab hidup pada abad ke 12, tepatnya tahun 1143-1206 H. beliau mulai menyampaikan dakwahnya pada tahun 1153, setelah ayahnya meninggal dunia.
Ibnu abdil Wahhab menurut keterangan dari salah seorang mufti Makkah yang brmazhab Hanbali merupakan pemuda yang malas mempelajari ilmu fikih. Samai sampai ayahnya pernah berkata “Hati-Hatilah, kalian akan melihat keburukan dari muhammad” setela ayahnya meninggal, ia mulai berdakwah menyebarkan faham nya dengan cara mengembalikan segala urusan kepada Alqur’an dan Sunnah serta meninggalkan taklid kepaa siapapun. Hal ini berakibat banyaknya pandangan Muhammad yang berbeda dngan masyarakat sekitar makkah, maka hal ini pula yang sering menjadi perdebatan antara Muhammad dan masyarakat tempatan.
Syaikh Sulaiman, yang tidak lain merupakan saudara kandung nya sempat menulis sebuah kitab yang menerangkan kesalahan-kesalahan muhammad bin Abdul Wahab, diantaranya ialah : (1) mengklaim mengikut Al-Qur’an dan Sunnah dan berijtihad sendiri. (2).tidak perduli dengan orang lain yang berbeda (3).Tidak mau membandingkan pendapatnya dengan orang lain, (4) mewajibkan orang lain mengikutinya dan siapa yang menentangnya adalah kafir.
Penyakit depresi yang menyerang Muhammad bin abdul Wahhab menyebabkan ia berfikir bahwa kesyirukan orang jahiliyah lebih baik daripada orang ang hidup pada zamannya karena mengamalkan tawassul, dan berdo’a di kuburan. Pada tahapan berikutnya orang orang yang mengikuti manhaj beliau dikenal dengan istilah Wahhabi. Para ulama yang mengikuti manhaj nya diantaranya ialah Syaikh Al-Albani, Shalih al-‘Usaimin, Fauzan bin Fauzan, dan Abdul Aziz Bin Baaz.
Orang orang yang mengikuti beliau biasanya akan mengatakan “Mari kembali kepada Alqur’an dan Sunnah” namun dengan pemahaman mereka, bukan dengan pemahaman para ulama. Hal inilah yang menyebabkan banyaknya ijtihad-ijtihad yang menimpang dan berseberangan dengan ijmak para ulama. Wal’iyazubillah.

Komentar
Posting Komentar