Syari'at Islam adalah sekumpulan aturan kehidupan yang membawa kebahagiaan (maslahat). Sekumpulan syari'at itu diturunkan oleh Allah melalui perantara Rasulullah, Sang pembawa Wahyu al-Qur'an yang menjadi mukjizat terbesar dan berlaku sampai hari kiamat. Orang-orang yang mengamalkan Syari'at tersebut tentulah akan mendapatkan kebahagiaan, karena esensi kebahagiaan itu sendiri adalah ketika manusia kembali kepada fitrahnya sebagai hamba yang patuh kepada Allah, (SMN Al-Attas: Konsep Kebahagiaan dan pengalamannya dalam Islam).
Salah Satu dari aturan tersebut Ialah tentang hubungan laki-laki dan perempuan. Syari’at islam mengatur dengan tegas bagaimana cara-cara bermu’amalah antara laki-laki dan perempuan. Diantaranya ialah menjaga pandangan dari melihat hal-hal yang diharamkan. Sebagai aturan yang datang langsung dari Allah, tentulah ada solusi untuk meminimalisir kemungkinan-kemungkinan tersebut. dalam tulisan ini penulis akan mencoba membahas secara ringkas mengenai salah satu solusi tersebut. Yakni “Urgensi mengenakan cadar bagi perempuan muslimah, dan hikmahnya dalam islam”.
Pembahasan
Wanita Shalihah adalah perhiasan dunia yang harus dijaga dan dimuliakan. Layaknya sebuah perhiasan, tentu harus disimpan dengan baik dan jangan sampai dipegang oleh tangan yang salah. demikian juga dengan Wanita Shalihah, harus dilindungi dan dijaga keagungan dan kemuliaannya. Wanita Shalihah dimata para pujangga biasa dikenal dengan "Mawar Berduri". terlepas dari ungkapan para pujangga yag kaya akan makna, jauh lebih awal Rasulullah pun telah bersabda sebabai berikut :
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ بْنِ نُمَيْرٍ الْهَمْدَانِيُّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ يَزِيدَ، حَدَّثَنَا حَيْوَةُ، أَخْبَرَنِي شُرَحْبِيلُ بْنُ شَرِيكٍ، أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحُبُلِيَّ، يُحَدِّثُ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «الدُّنْيَا مَتَاعٌ، وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ»
"Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan adalah 'Wanita Shalihah'". (HR.Muslim, 1467. Juz 2 hal.1090).
Hadis diatas memberikan penjelasan bahwa wanita Shalihah adalah sebaik-baik perhiasan dunia yang direkomendasikan oleh Rasulullah Saw. Namun, bagaimanakah kriteria wanita shalihah yang dimaksud oleh Rasulullah ?
Membahas masalah ini agaknya akan lebih sempurna jika dirujuk kepada al-Qur'an. Allah Swt berfirman pada Q.s An-Nur Ayat 31 sebagai berikut :
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ...َ
Artinya : "Katakanlah kepada perempuan Perempuan beriman, hendaklah menjaga pandangan mereka dan menjaga farj nya, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka kecuali apa-apa yang biasa tampak daripadanya, dan hendaklah mereka menutupi dada mereka dengan kerudung..." (Q.s. An-Nur 31).
Berdasarkan ayat-ayat diatas, dapat diperoleh beberapa poin dari ciri-ciri wanita shalihah, diantaranya yakni :
1. Menjaga Pandangan dari yang haram
2. Menjaga Farj dari perzinaan
3. Tidak menampak-nampakkan perhiasan
4. Memakai kerudung hingga menutupi dada.
Dari beberapa kriteria diatas, para ulama memperselisihkan point ke 3. yakni pada kalimat إلا ما ظهر منها. berikut penulis uraikan beberapa pandangan ulama mengenai hal ini.
1. Diriwayatkan dari Ibn al-muthna, Sufyan dari 'Alqamah dari Ibrahim, Abu al-Ahush dari 'Abdillah menjelaskan bahwa makna lafaz tersebut adalah "pakaian".
2. Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Zaid dari Ibn Mas'ud bahwa makna lafaz tersebut ialah "selendang".
3. Diriwayatkan dari yang lainnya bahwa makna lafaz tersebut ialah "Wajah, cincin, dan celak".
(Lihat Tafsir Ath-Tabari)
Berdasarkan ketiga pandangan ini maka diperoleh penjelasan bahwa makna dari kalimat إلا ما ظهر منها, bisa bermakna Pakaian, selendang, wajah, celak, dan cincin. Masalahnya, jika celak dan cincin bukan termasuk yang wajib ditutup, apakah serta merta bukan termasuk aurat perempuan ?
Berikut penulis nukil dari beberapa kitab fiqih yang membahas masalah ini :
Rawaai'ul Bayan, Imam 'Ali Ash Shobuni, Juz 2 h.154
- Aurat wanita dihadapan laki-laki yang bukan mahram adalah seluruh tubuhnya. Berdasarkan pendapat yang shahih dari Mazhab Imam Asy-Syafi'i dan Imam Hanbali. Sedangkan Mazhab Imam Malik dan Imam Abu Hanifah mengecualikan wajah dan telapak tangan.
Disisi lain, Ulama Mazhab Asy-Syafi'i menyatakan bahwa :
Kitab Al-Hawi al-Kabir Juz 9 Hal. 23 :
-Wajah dan telapak tangan bukan termasuk aurat hal ini dapat diperoleh dari ibarat bolehnya melihat celak dan cincin yang adatnya dipakai di wajah dan jari-jari tangan.
Demikian juga disebutkan di kitab : Gharibil Qur'an Ibn Qutaibah Juz 1 hal.260
Pandangan ini bersumber dari beberapa dalil, diantaranya sebagaimaa diriwayatkan dari Sayyidatina 'Aisyah r.a. ketika Asma' binti Abu Bakr masuk ke kamar Rasulullah, maka Rasulullah mengatakan "Wahai Asma', jika perempuan sedang haid maka tidak baik memandanginya kecuali ini dan ini (sembari mengisyaratkan wajah dan kedua telapak tangan.
Didalam Literatur lain, bahwa 'Aurat wanita adalah seluruh tubuhnya diluar salat jika ia dihadapan laki-laki yang bukan mahram. Fiqh Islam wa Adillatuhu Juz 1 h.750
Mausu'ah al-Fiqhiyah Juz 41 hal.134 : Sepakat ulama mazab 4 bahwa wajah dan telapak tangan bukan aurat, maka boleh saja bagi perempuan jika ingin memakai niqob (cadar) atau tidak. Meskipun demikian, tidak bisa dipungkiri ada pertentangan didalam internal mazhab itu sendiri.
Kesimpulan :
- Pada dasarnya wajah dan telapak tangan wanita bukan aurat.
- Namun keduanya bisa menjadi aurat menurut sebagian ulama,ketika dihadapan laki-laki yang bukan mahram.
- Meskipun demikian, Jika dikhawatirkan akan timbul fitnah ketika wanita tidak menutup wajahnya, maka dianjurkan mengenakan Niqob / Cadar untuk menghindari fitnah tersebut. bukan karena wajah termasuk aurat.
- Al-Hasil, untuk mengindari fitnah antara laki-laki dan perempuan hendaklah keduanya saling menjaga. wanita menjaga dirinya dengan mengurangi perhiasan, atau baiknya mengenakan Niqob/cadar disamping pakaian penutup aurat lainnya. dan laki-laki hendaklah menahan pandangannya dari memandang wanita yang bukan mahrom.
- Wanita yang mengenakan Cadar / Niqob berarti ia ingin melaksanakan syari'at dengan sebaik-baiknya. Jadi bagi orang yang ikhlash melaksanakan hal ini berbagai kesulitan pun bukanlah halangan, bahkan mereka memandang itu sebagai penambah kebaikan.
- Jika ada kalangan yang memaksakan memakai Niqob, maka ini disebabkan kekhawatirannya akan fitnah, adapun yang tidak memaksakan berarti ia faham bawa memakai cadar pada dasarnya adala sunnah, dan melaksanakan sunnah Nabi tidak dipaksakan, namun tetap dianjurkan mengingat besarnya fitnah akhir zaman.
Akirnya, Wanita Salihah adalah yang mampu menjaga dirinya dari fitnah, dan laki-laki pun demikian. cara-cara untuk menghindari fitnah itupun sudah diterangkan oleh syari'at. semoga Allah menjaga kita semua dari fitnah yang dapat mencelakakan.
Hikmah dari memakai niqob adalah terhindarnya laki-laki dan perempuan dari berbagai peluang zina. dan dengan demikian ia akan tetap menjadi hamba yang mulia dihadapan Allah Swt,.. Wallahu A'lam.
Hikmah dari memakai niqob adalah terhindarnya laki-laki dan perempuan dari berbagai peluang zina. dan dengan demikian ia akan tetap menjadi hamba yang mulia dihadapan Allah Swt,.. Wallahu A'lam.







Komentar
Posting Komentar