Apakah Non Muslim Wajib Masuk Islam ?
Iman kepada Allah dan Rasul merupakan pokok keimanan setiap muslim yang terhimpun dalam dua kalimat syahadat. Kendatipun demikian, hal ini tidak memiliki makna bahwa hanya orang muslim yang wajib beriman kepada Allah dan Rasul, namun beban tersebut juga berlaku bagi seluruh makhluk termasuk orang-orang yang non muslim, bahkan kalangan jin sekalipun wajib beriman kepada allah dan Rasul. Syaikh Abdillah bin Thahir Ba-‘alwi didalam matan Sullam al-Taufiq menyatakan sebagai berikut :
"يجب على كل مكلف الدخول في دين الاسلام والثبوت فيه على الدوام والتزام ما لزم"
Artinya : Wajib bagi setiap Mukallaf masuk Islam, dan menetapi agama tersebut selamanya serta melaksanakan hal-hal yang diwajibkan didalam islam.
Siapakah Yang Disebut Mukallaf ?
Syaikh salim al-hadhromi didalam matan safinatunnajah menyatakan bahwa yang dimaksud mukallaf ialah orang yang memenuhi empat persyaratan :
a. Baligh (mimpi basah bagi laki-laki dan haidh bagi perempuan)
b. Berakal (sehat akalnya atau tidak gila)
c. Sehat pendengaran dan pengelihatannya (agar bisa mengetahui islam)
d. Sampai kepadanya dakwah Islam (ia mengetahui adanya agama yang benar, yakni Islam)
Mengapa Orang Kafir Kekal di Neraka ?
Syaikh Nawawi Al-Bantani menjelaskan makna matan sullam al-Taufiq diatas dengan penjelasan bahwa mukallaf itu meliputi semua orang yang memenuhi persyaratan tersebut. Sehingga orang yang non muslim pun punya kewajiban untuk masuk Islam, kewajiban shalat dan ibadah lainnya. Oleh sebab itu orang non muslim yang tidak mau masuk Islam akan disiksa dengan dua azab, yakni azab sebab tidak beriman kepada Allah dan Rasul, serta azab karena meninggalkan kewajiban ibadah, sehingga mereka akan kekal di Neraka. berbeda dengan orang Muslim, meskipun memiliki banyak dosa, namun karena ada iman dihatinya, maka ia akan mendapat kesempatan masuk surga Allah.
Apakah Kebaikan Orang Kafir Bernilai Dimata Allah ?
Adapun orang kafir yang melakukan kebaikan, semisal gerakan shalat, puasa, zakat dan lain sebagainya maka yang dilakukan itu tidak sah dan tidak akan mendapat pahala karena dilakukan dalam status kafir. hal ini sebagaimana dinyatakan Habib Zain Bin Sumaith didalam Taqrirat Al-Sadidah bahwa, syarat mendapatkan pahala mengerjakan yang wajib dan sunnah, atau meninggalkan yang haram dan makruh baru akan didapat jika semua itu dilakukan dalam rangka "Melaksanakan perintah Allah dan menjauhi laranganNya dan didasari keimanan kepada Allah Swt,." dengan demikian, maka segala hal terkait ibadah harus didasari keimanan dan dilaksanakan karena Allah, jika tidak maka semua akan sia-sia. Wallahu A'lam..
Kalimat Hikmah :
,كم من مذكر لله وهو له ناس
,وكم من داع الى الله تعالى وهو فار من الله تعالى
,كم من تال لكتاب الله تعالى وهو منسلخ من اياب الله تعالى
(أبو العباس بن السماك)
"Berapa banyak orang yang berzikir kepada Allah, namun hatinya melupakan Allah,
Berapa banyak orang yang menyeru ke jalan Allah, namun ia semakin beranjak dari Allah
Berapa banyak orang yang membaca ayat-ayat Allah (Al-Qur'an),
Namun Al-Qur'an menjadi cerminan bagi pribadinya" (Abu Al-'Abbas Bin Al-Simaak)
Namun Al-Qur'an menjadi cerminan bagi pribadinya" (Abu Al-'Abbas Bin Al-Simaak)

Komentar
Posting Komentar