Masalah : Apa hukumnya jika didalam shalat terawih imam membaca surah al-fatihah dengan mewasholkannya (yakni menyambungkan bacaan dari bismillaahirrahmaanirrahim sampai kepada iyyakana'budu tanpa di waqofkan ?
Jawab : Dalam masalah ini, al Habib Zein Bin Sumayth menjelaskan, bahwa syarat-syarat sah nya bacaan fatihah dalam shalat sebagai berikut:
1. Tertib: ayatnya harus sesuai urutan, tidak boleh terbalik balik.
2. Muwalat: tidak ada jeda antar tiap ayat lebih dari sekedar tarik nafas.
3. Menjaga huruf hurufnya: jika gugur satu saja hurufnya, maka batal shalatnya. Demikian juga kalau berubah hurufnya.
4. Menjaga tasydid pada ayat tertentu.
5. Membaca seluruh ayatnya termasuk basmallah.
6. Tidak merubah baris ayat.
7. Membaca fatihah sampai tuntas ketika berdiri.
8. Ia sendiri mendengar bacaan fatihah yg dibacanya.
9. Tidak membaca bacaan lain yg dapat merusak shalat ketika membaca fatehah. (Misalnya bersin lalu ucap alhamdulillah...)
10. Meniatkan membacanya sebagai rukun shalat
11. Membacanya dengan bahasa arab.
berdasarkan syarat diatas dapat diambil kesimpulan : Jika orang membaca fatihah dengan diwashalkan, maka boleh saja selama syarat sah fatihah diatas terpenuhi. Jika salah satu saja tertinggal maka batal fatihahnya, bahkan bisa batal shalatnya. Kendatipun demikian, membaca dengan mewashal kurang afdhal sebab ketika membca fatihah itu kita sedang berkomunikasi dengan Allah, alangkah kurangnya adab menghadap Allah bi Qashdi "balapan" atau mau cepat saja.
sumber :
تقريرة السديدة في مسألة المفيدة جزء الواحد صفحة 218

Komentar
Posting Komentar