Ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh makmum dalam shalat berjama’ah. Dan ini dikenal dengan sebutan “Syarat Sah Shalat Berjama’ah”. Diantara syarat tersebut ialah :
1. Makmum tidak boleh berdiri dengan posisi melewati imam. (tetap harus dibelakang imam)
2. makmum harus mengetahui pergerakan imam (bole dengan melihat, mendengar dari speaker/suara imam)
3. hendaklah makmum berniat “makmuman” ketika takbiratul ihrom.
4. Bentuk shalat makmum dan imam harus sama nazhomnya. Maka tidak sah bermakmum zhalat fardhu kepada imam yang sedang shalat jenazah.
5. Makmum harus “mengikuti gerakan imam”. Maka makmum tidak boleh mendahului atau terdahului oleh imam sampai dua rukun fi’li jika tidak ada ‘uzur. Jika ada ‘uzur maka dibolehkan sampai 3 rukun panjang (ruku’, sujud pertama,sujud kedua).
Adapun ‘uzur yang dimaksud dalam hal ini yaitu :
1. makmum yang sulit membaca fatihah (baru hafal/lidah kelu)
2. makmum ragu sudah membaca fatihah atau belum
3. makmum lupa membaca fatihah
4. makmum masih membaca do’a iftitah sementara imam sudah ruku’.
Jika seorang makmum mengalami uzur diatas, maka boleh dia ketinggalan sampai maksimal 3 rukun fi’li yang panjang.
Masalah : jika makmum membaca do’a setelah sujud terakhir yang panjang, apakah boleh ia tetap sujud dan berdo’a sedangkan imam sudah takbir duduk tasyahud akhir ?
Jawab : berdasarkan keterangan diatas, perlu kita lihat, bahwa rukun fi’li yang akan dilaksanakan imam hanya tinggal “Duduk Tasyahud Akhir" (satu rukun). Sehingga jika makmum melamakan bacaan do’a setelah sujud terakhir, maka “tidak mengapa”. Karena ia hanya akan ketinggalan 1 “rukun fi’li” dari imam dan ini tidak termasuk hal yang melanggar syarat sah shalat berjama’ah, baik makmum dalam kondisi ‘uzur ataupun tidak. Wallahu A’lam.
Scan Kitab :
Scan Kitab :
Sumber : Kitab Taqrirat Sadidah, Juz 1 hal 296-300.



Komentar
Posting Komentar